Markbiss, 2 Juli 2025 — Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 oleh pemerintah dinilai membawa dampak besar bagi industri nasional. Selain menghantui pelaku UMKM dengan banjirnya produk impor murah, kebijakan ini juga dianggap berisiko memicu gelombang PHK massal di setidaknya empat sektor strategis.
Beniyanto, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, menyatakan bahwa deregulasi perdagangan harus tetap berada dalam koridor pembangunan nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha dan perlindungan terhadap industri lokal serta UMKM sebagai tulang punggung ekonomi.
“Deregulasi jangan hanya menjadi instrumen pelonggaran pasar. Ini harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Kekhawatiran PHK dan Penutupan Pabrik
Menurut data Kementerian Perindustrian, relaksasi impor telah menyebabkan penurunan permintaan domestik, penurunan utilisasi produksi, hingga kontraksi di lima subsektor industri, termasuk alas kaki, elektronik, kosmetik, tekstil, dan pakaian jadi. Hal ini dikhawatirkan akan berujung pada penutupan pabrik dan pemecatan massal ribuan pekerja.
Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, menambahkan bahwa revisi kebijakan impor, khususnya terkait produk tekstil dan pakaian jadi, merupakan langkah mitigasi untuk melindungi ketahanan industri nasional. Dengan pembatasan impor yang lebih selektif, diharapkan permintaan produk lokal meningkat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan tekanan signifikan. Kontraksi permintaan ekspor sektor alas kaki, misalnya, turun hingga 21,54% dalam sebulan terakhir. Sementara itu, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juni 2025 juga menunjukkan tren penurunan.
Upaya Koreksi Awal Mendag
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Permendag baru, yaitu Nomor 16 Tahun 2025, tetap menerapkan larangan dan pembatasan impor (lartas) untuk beberapa komoditas strategis seperti tekstil dan produk tekstil motif batik.
Langkah ini dianggap sebagai upaya koreksi awal, namun masih perlu evaluasi lanjutan agar tidak merugikan pelaku usaha dalam negeri.
Sejumlah pihak mulai menyerukan adanya koordinasi lebih kuat antarkementerian agar arah kebijakan ekonomi tidak bertolak belakang. Transparansi dan keberpihakan pada kepentingan nasional pun menjadi isu utama yang tak boleh diabaikan.
Dengan situasi yang semakin kritis, masa depan sektor riil dan ribuan tenaga kerja kini bergantung pada respons cepat pemerintah dalam menyeimbangkan kebijakan perdagangan internasional dan perlindungan ekonomi domestik.




