Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Pajak Kripto, Respons Alihnya Kewenangan ke OJK dan BI

by -11243 Views
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: Humas DJP)

Markbiss, 23 Juli 2025 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi revisi kebijakan perpajakan atas transaksi aset kripto. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap perubahan status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan yang kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), bukan lagi sepenuhnya di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pergeseran kewenangan regulasi tersebut menuntut penyesuaian dalam kerangka hukum perpajakan.
“Dulu kami mengatur kripto sebagai bagian dari commodities. Namun sekarang, karena sudah beralih ke financial instrument, maka aturannya harus kita sesuaikan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga: Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Baru Menuju Sistem Perpajakan yang Adil dan Berkelanjutan

Meski belum mengungkap detail teknis revisi, Bimo menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan sistem perpajakan tetap efektif, adil, dan selaras dengan struktur pengawasan yang baru. Ini juga bagian dari upaya DJP memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Saat ini, pengenaan pajak atas transaksi kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan dua skema pungutan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final.

PPN dikenakan sebesar 1% dari tarif PPN berlaku—setara 0,11% dari nilai transaksi—jika dilakukan melalui crypto exchange yang terdaftar di Bappebti. Sementara untuk exchange tidak terdaftar, tarifnya menjadi 2% (setara 0,22% dari nilai transaksi). Adapun PPh dikenakan 0,1% atau 0,2%, tergantung status legalitas penyelenggara.

Pemungutan pajak dibebankan kepada penyelenggara perdagangan aset kripto, yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak, serta menerbitkan bukti pungut. Ini menjadi kunci kepatuhan wajib pajak di ranah digital.

Jangan Lewatkan: Peringatan Hari Pajak 2025: “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”

Revisi kebijakan ini juga sejalan dengan tiga fokus strategis DJP: pembaruan pajak kripto, penunjukan lembaga jasa keuangan sebagai pemungut pajak untuk logam mulia (bullion ), dan digitalisasi pelaporan transaksi lintas batas. Untuk mendukung program ini, DJP membutuhkan anggaran Rp10,33 miliar, sementara alokasi saat ini baru mencapai Rp8,62 miliar.

Dengan ekosistem digital yang terus berkembang, pemerintah ingin memastikan kepastian hukum, mendorong kepatuhan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor yang dinamis ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.