Markbiss, 12 September 2025 — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa insentif impor mobil listrik completely built up (CBU) untuk enam merek global — termasuk BYD, Vinfast, dan Geely — akan berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, produsen wajib memproduksi kendaraan di dalam negeri sebagai syarat mempertahankan hak atas insentif sebelumnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, pemerintah tidak akan menerbitkan izin CBU baru setelah tanggal tersebut. “Tahun ini, insyaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan manfaat fiskal,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9).
Baca Juga: Mobil Listrik Melesat, Industri Konvensional Tertekan
Insentif ini mulai diberikan Februari 2024, memungkinkan produsen mengimpor mobil listrik tanpa bea masuk dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM), dengan syarat menyetorkan bank guarantee sebagai jaminan. Tujuannya: mendorong komitmen investasi pabrik lokal dalam waktu dua tahun.
Wajib Produksi Lokal Tahun 2026–2027
Produsen yang mendapat insentif wajib membangun pabrik dan memproduksi mobil listrik di Indonesia antara 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Produksi harus sesuai dengan roadmap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), minimal 40% pada akhir periode.
Jika tidak memenuhi komitmen, pemerintah berhak mencairkan bank guarantee yang telah disetorkan untuk menutupi kerugian fiskal akibat penghapusan bea dan pajak.
“Ini bukan sekadar insentif, tapi mekanisme performance-based. Mereka dapat kemudahan karena berjanji membangun industri lokal. Jika tidak menepati janji, maka jaminan akan ditarik,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta.
Enam Produsen Terdampak
Enam perusahaan yang saat ini menikmati insentif CBU adalah:
- BYD Auto Indonesia
- Vinfast Automobile Indonesia
- Geely Motor Indonesia
- Era Industri Otomotif (Xpeng)
- National Assemblers (Aion, Citroën, Maxus, VW)
- Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Agus mengakui, kebijakan ini sempat menimbulkan ketimpangan. Produsen mobil listrik lokal dengan TKDN tinggi, seperti PT Astra International dan PT Hyundai Motors Indonesia, merasa tertekan karena tidak mendapat perlakuan serupa.
“Industri komponen juga terdampak. Banyak pemasok lokal yang kehilangan pesanan karena pasar beralih ke mobil impor murah,” ujar Agus.
Jangan Lewatkan: Penjualan Mobil Nasional Masih Tertekan di 2025, Merek China Kuasai Pasar
Penghentian insentif CBU menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk membangun ekosistem otomotif listrik yang berkelanjutan — bukan hanya mengandalkan impor, tetapi menciptakan lapangan kerja, rantai pasok lokal, dan kapasitas produksi nasional.
Meski insentif berakhir, pemerintah menjamin regulasi lain tetap terbuka bagi produsen yang ingin berinvestasi di Indonesia, termasuk insentif fiskal umum untuk industri manufaktur dan pengembangan infrastruktur pengisian daya (charging station).
“Kami tidak anti-impor. Kami anti-ketergantungan. Tujuan kami: mobil listrik yang diproduksi di Indonesia, oleh Indonesia, untuk Indonesia,” tegas Agus.






