Markbiss, 10 Juli 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kebijakan baru terkait penerapan Satu Harga untuk tabung LPG 3 kg di seluruh wilayah Indonesia. Rencana ini akan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang, sebagai upaya mengatasi disparitas harga yang selama ini terjadi antarwilayah.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan distribusi subsidi yang lebih merata bagi masyarakat.
Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo menyampaikan apresiasinya atas rencana kebijakan satu harga tersebut. Menurutnya, kebijakan ini memiliki potensi besar dalam menekan penyelewengan subsidi serta menciptakan akses energi yang lebih adil, baik di perkotaan maupun di daerah-daerah terpencil.
Baca Juga: Medco Energi Salurkan Rp4,2 Triliun untuk Anak Usaha
Namun, politikus Partai Demokrat ini juga memberikan sejumlah catatan penting agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru. Ia menekankan pentingnya sistem pendataan yang akurat untuk memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, yakni kelompok miskin dan rentan.
“Kami di Komisi VI siap mengawal proses ini agar kebijakan satu harga bukan hanya sekadar penyeragaman angka, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan keadilan sosial dan efektivitas dalam penyaluran subsidi,” tegas legislator asal Jawa Timur ini.
Harga Elpiji Subsidi Masih Beragam
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa selama ini Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg ditentukan oleh pemerintah daerah. Akibatnya, di banyak wilayah, harga di tingkat konsumen jauh melampaui HET, bahkan mencapai Rp 50.000 per tabung, padahal HET resmi berkisar antara Rp 16.000 hingga Rp 19.000.
“Salah satunya upaya kita adalah menyatukan harga, sehingga tidak ada lagi permainan harga di bawah meja,” kata Bahlil beberapa waktu lalu.
Rencana kebijakan ini akan dirumuskan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Revisi tersebut diharapkan rampung dalam waktu dekat agar implementasi bisa dimulai pada awal 2026.
Jangan Lewatkan: Hindari Ancaman Tarif Trump, RI Rela Impor Energi AS Rp 250 T
Digitalisasi Distribusi Dipercepat
Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, pemerintah juga tengah mendorong digitalisasi distribusi LPG. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam rantai pasok, serta memudahkan pemantauan harga secara real-time.
Melalui sistem digital, pemerintah bisa melakukan tracking distribusi, memitigasi risiko penyelewengan, dan memastikan bahwa setiap tabung subsidi sampai ke tangan masyarakat yang tepat.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk membeli LPG hanya melalui pangkalan resmi atau aplikasi digital yang bekerja sama dengan Pertamina guna memastikan ketersediaan dan kepastian harga.




